LAPORAN
KELOMPOK KKL
IDX
Disusun Oleh :
Nama : Muhammad Santiko (10220087)
Nama : Januari Kristi (10220019)
Nama : Uun Triyani (10220059)
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI UNIVERSITAS JANABADRA
YOGYAKARTA
TAHUN 2013
BAB
I
I.
VISI
DAN MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat
dunia.
MISI
Menciptakan daya saing
untuk menarik investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan
Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good
governance.
II.
TUJUAN PERUSAHAAN
Sebagai pedoman
bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan dan pemberian saran-saran
kepada Direksi dalam pengelolaan Perusahaan.
Sebagai pedoman
bagi Direksi agar dalam menjalankan kegiataan sehari-hari Perusahaan dilandasi
dengan nilai moral yang tinggi dengan memperhatikan Anggaran Dasar, etika
bisnis, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku lainnya.
Sebagai pedoman
bagi jajaran manajemen dan karyawan BEI dalam melaksanakan kegiatan maupun
tugasnya sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip CG(Corporate Governance)
III.
PRODUK YANG DIHASILKAN
A. SAHAM
Saham (stock)
merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan
saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan
perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang
banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan
yang menarik.
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
B. SURAT
UTANG
Surat Utang yang tercatat di BEI
terdiri dari :
1. Obligasi
Korporasi adalah obligasi yang di terbitkan oleh
Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
2. Surat
Utang Negara adalah
Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24
Tahun 2002, terdiri dari:
o Obligasi Negara (termasuk
Obligasi Negara Retail/ORI)
o Surat Perbendaharaan Negara
(SPN)
3. Sukuk
Korporasi adalah Instrumen
berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai
ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.Pendapatan Sukuk
Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam ketentuan Bapepam&LK
tentang Akad-akad Efek Syariah.
4. Surat
Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang
berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
5. Efek
Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang
diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Semua instrumen tersebut sudah dapat
di transaksikan dan atau dilaporkan perdagangannnya melalui Bursa Efek
Indonesia.
C. DERIVATIF
·
Mengenal Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek
turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek
turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan
selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau
peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut
sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus,
derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak
guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang
dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan
kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di
masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh
instrumen induknya yang ada di spot market.
·
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial
derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana
variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang
dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency),
tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
D.
REKSADANA
Reksa dana merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu
Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan
sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari
definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua,
dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut
dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam
Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi
adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
KEUNTUNGAN
DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika
melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
·
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat
melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil
risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki
portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana
besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar
sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal
maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen
seperti deposito, saham, obligasi.
·
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di
pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan
yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak
semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
·
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana
dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal
tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut
telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi
lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun
mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·
Risko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga
dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam
portfolio Reksa Dana tersebut.
·
Risiko
Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer
Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
·
Risiko
Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko
terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau
membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa
Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat
menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
IV.
PERKEMBANGAN
DAN PRESTASI PERUSAHAAN
a)
PERKEMBANGAN PASAR MODAL
ü 1977 Diaktifkannya kembali Pasar Modal di Indonesia
(Reactivation of the Capital Markets in Indonesia).
ü 1988 Dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan
Oktober dan Desember 1988(The Launch of Government’s Policies Packages
October 1988 and December 1988).
ü 1989 Berdirinya Bursa Efek Surabaya (BES) (Establishment
of the Surabaya Stock Exchange (SSX)).
ü 1992 Swastanisasi Bursa Efek Jakarta (BEJ).
• Bapepam berubah fungsi menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal.
Privatization of the Jakarta Stock Exchange
(JSX).
•
The function of Bapepam was changed to become The Capital Market Supervisory
Agency.
ü 1995 Perdagangan ekuitas di BEJ memasuki era
komputerisasi, beralih dari penggunaan system perdagangan manual menjadi Jakarta
Automated Trading System (JATS).
• Bergabungnya Bursa Paralel Indonesia
ke dalam BES.
• Diberlakukannya Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai landasan hukum
penyelenggaraan pasar modal.
Equity trading at JSX entered the era of
automation, switching from a manual trading system to the Jakarta Automated
Trading System (JATS).
• The merger of Indonesia Parallel
Exchange into SSX.
• Enactment of the Law No. 8 Year 1995
concerning the Capital Market as the legal basis for the capital markets’
activities.
ü 1996 Didirikannya PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI) (Establishment of the Indonesian Clearing and
Guarantee Corporation (KPEI)).
ü 1997 Didirikannya PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI)(Establishment of the Indonesian Central Securities
Depository (KSEI))
ü 2000 Penerapan Scripless Trading System dimulai
(proses selesai pada bulan Agustus 2002) (Implementation of Scripless
Trading System (the process was completed in August 2002)).
ü 2002 Penerapan Remote Trading System.
• Mempersingkat hari penyelesaian
Transaksi dari T+4 menjadi T+3.
Implementation of Remote Trading System.
• Expedited settlement date of
transaction from T+4 to T+3.
ü 2004
Peluncuran perdagangan Kontrak
Opsi Saham (The launch of stock option).
ü 2005 Penyediaan fasilitas Bursa di Disaster
Recovery Center. Sertifikat ISO 9001:2000(Establishment the Disaster
Recovery Center facility. ISO 9001:2000 certification).
ü 2006 Implementasi prosedur Business
Contingency Plan. Sertifikat ISO 9001:2000(Implementation of Business
Contingency Plan procedure. ISO 9001:2000 certification).
ü 2007
penggabungan BES ke dalam BEJ
menjadi BEI(Consolidation of the SSX into JSX to become the IDX).
ü 2008 Sertifikasi
ISO 9001:2000 untuk fungsi Perdagangan, Pencatatan, & Manajemen Keuangan
• Penghentian sementara perdagangan di
BEI (8-10 Oktober 2008).
ISO 9001:2000 certification for the functions
of Trading, Listing, and Financial Management in IDX
•
IDX Trading Suspension (8-10 October 2008).
ü 2009 Penerapan JATS-NextG (2 Maret 2009) (Implementation
of JATS-NextG (2 March 2009)).
ü 2010 Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk seluruh
fungsi yang ada di BEI
• Pendirian The Indonesia Capital Market
Institute (TICMI).
ISO
9001:2008 certification for all functions in IDX.
•
Establishment of The Indonesia Capital Market Institute (TICMI).
ü 2011 Mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2008
untuk seluruh fungsi yang ada di BEI
• IHSG menyentuh rekor tertinggi yaitu
4.193,441 (1 Agustus 2011).
Maintaining
ISO 9001:2008 certification for all functions in IDX.
• Jakarta Composite Index posted a new
record at 4,193.441 (1 August 2011).
b)
PRESTASI
Ø Bursa Efek Terbaik di Asia Tenggara
Pada
tahun 2011, untuk ketiga kalinya BEI berhasil meraih penghargaan sebagai “Bursa
Efek Terbaik di Asia Tenggara”. Penganugerahan penghargaan di laksanakan pada
acara The 4th Annual Best Deal & Solution Awards, yang diselenggarakan oleh
Alpha Southeast Asia Magazine di Kuala Lumpur.
a. Indeks Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
Implementasi GCG BEI berhasil mencapai
kualifikasi “Baik”. Kualifikasi ini didapat melalui penilaian indeks GCG yang
dilaksanakan untuk mengetahui efektivitas dari implementasi GCG di BEI selama
tahun 2011.
b. ISO 9001:2008
BEI memiliki komitmen tinggi terhadap
peningkatan mutu produk dan layanannya. Pada tahun 2011, BEI berhasil
mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2008 yang akan berlaku untuk tiga tahun ke
depan.
c. Penilaian Tata Kelola Teknologi Informasi
Berdasarkan
penilaian yang mengacu pada standar internasional Control Objective for
Information Technology (COBIT 4.1), tata kelola teknologi informasi BEI tahun
2011 dinyatakan telah memenuhi tingkat kematangan sama/di atas 3 pada 32 proses
(dari 34 proses COBIT 4.1) dengan tingkat kematangan 3.42 (dari skala 5.00).
BAB
II
I.
ANALISIS LINGKUNGAN PERUSAHAAN
o
Lingkungan internal
Ø System
Pengeluaran/Penerimaan Kas
Jakarta Open Network Environment Client (JONEC) adalah sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Jakarta Open Network Environment Client (JONEC) adalah sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Jakarta Open
Network Environment Server (JONES) adalah
sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang
digunakan oleh Bursa untuk meneruskan penawaran jual dan atau permintaan beli
dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas.
Pra-pembukaan (Pre-opening)
adalah
sesi awal waktu perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa yang dapat
digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau
permintaan beli suatu saham sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga
Pembukaan atas saham tersebut berdasarkan harga terbaik dan volume terbanyak.
Pra-penutupan (Pre-closing) adalah
sesi perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa yang dapat digunakan
oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan
beli suatu Efek Bersifat Ekuitas sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan
Harga Penutupan atas Efek Bersifat Ekuitas tersebut berdasarkan harga terbaik
dan volume terbanyak.
Ø System
Akuntansi Biaya
Berdasarkan perjanjian, investor harus membayar komisi kepada perusahaan pialang untuk setiap transaksi.
Perusahaan pialang diwajibkan untuk membayar biaya berikut untuk IDX:
1. Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung sesuai dengan nilai per transaksi Anggota Bursa Efek
Berdasarkan perjanjian, investor harus membayar komisi kepada perusahaan pialang untuk setiap transaksi.
Perusahaan pialang diwajibkan untuk membayar biaya berikut untuk IDX:
1. Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung sesuai dengan nilai per transaksi Anggota Bursa Efek
2. Anggota Bursa Efek harus menyetor Dana Jaminan sebesar 0,01% dari nilai per transaksi dijamin oleh KPEI. Dana Jaminan dikelola oleh KPEI.
3. Pembayaran atas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan kewajiban perpajakan lainnya Ditambahkan melalui Bursa.
3. Pembayaran atas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan kewajiban perpajakan lainnya Ditambahkan melalui Bursa.
Ø Sistem Sediaan
Penawaran Umum (Go
Public)
Secara tahap
awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham.
Berikut
merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go
public.
·
Tahap persiapan
Perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar
·
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten
melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada
Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau
tidak.
·
Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan
inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen
penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk
memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar
perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk
sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat
membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[8]
·
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham
ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
Ø Sistem penjualan
Jakarta
Automated Trading System (JATS) adalah
sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan
secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
Jakarta Option Trading System (JOTS) adalah JATS yang difungsikan khusus
untuk perdagangan Opsi Saham.
Kontrak Opsi Saham(KOS) adalah satuan perdagangan Opsi
Saham yang ditetapkan Dalam satu satuan
kontrak.
RemoteTrading, Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan
Jarak Jauh, dimana setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan Efek) langsung
di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS), tanpa perlu memasukan
order dari Lantai Bursa (tradingfloor).
.
o
Siklus hidup perusahaan
o Pengendalian
Internal
1. Pengendalian internal merupakan proses yang
dirancang oleh manajemen untuk
memberikan keyakinan yang memadai terkait dengan
pencapaian tujuan dari
aktivitas operasional, kepatuhan terhadap hukum dan
perundang-undangan serta
kehandalan pelaporan keuangan.
2. Pengendalian internal meliputi aspek-aspek
keuangan, non keuangan, kualitatif
maupun kuantitatif dalam kerangka pencapaian
efektivitas dan efisiensi operasional,
kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan
serta penyiapan dan
penyajian pelaporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di
Indonesia, transparan, tepat waktu dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Struktur pengendalian internal Perseroan
sekurang-kurangnya terdiri atas:
o
LINGKUNGAN EKSTERNAL
- Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
1.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh
dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi.
2.
Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan
dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para
investor dalam pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak
saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara
pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan
emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
BAB III
Persoalan System Akuntansi (SIA)
ü Perusahaan-perusahaan besar yang
berani go public masih sedikit.
ü Kurang
tingginya minat investor dalam negeri di bursa saham.
ü Pemegang
saham/investor masih dikuasai luar negeri.
ü System,
database, content yang berganti seiring terjadinya penggabungan BES dan BEJ
menjadi BEI.
ü Instrument
perdagangan yang masih minim.
BAB
IV
A. Strategi/pengembangan
system informasi
PT
Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai ”BEI” atau ”Perseroan”)
sebagai fasilitator dan regulator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen
untuk menjadi Bursa Efek yang sehat dan berdaya saing global. Wujud dari
komitmen ini adalah dengan memasukkan penerapan GCG menjadi bagian dari misi
BEI dalam rangka meningkatkan daya saing untuk menarik investor dan emiten. Di
samping itu implementasi GCG pada BEI dapat berdampak positif pada terciptanya
akuntabilitas Perseroan, transaksi yang wajar dan independen, serta kehandalan
dan kualitas informasi keuangan untuk publik.
Tata Kelola Perusahaan atau Good
Corporate Governance (selanjutnya disebut sebagai GCG) merupakan suatu
sistem yang dirancang untuk mengarahkan
pengelolaan
perusahaan secara profesional berlandaskan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas,
responsibilitas, independen serta kewajaran dan kesetaraan. Tujuan
utama
dilaksanakannya GCG adalah untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi
pemegang
saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya dalam jangka
panjang.
Kunci sukses dan kesinambungan dari
implementasi GCG di BEI adalah berfungsinya organ-organ Perseroan yaitu RUPS,
Dewan Komisaris dan Direksi secara efektif. Selanjutnya organ-organ ini yang
merupakan organ utama GCG akan sangat terbantu bilamana terdapat organ-organ
pendukung GCG yang juga berfungsi secara efektif. Untuk itu diperlukan suatu
pedoman tata kelola perusahaan (code of corporate governance)
yang merupakan himpunan pokok-pokok pengelolaan Perseroan yang kemudian akan
dijabarkan lebih lanjut dalam piagam, kebijakan dan Standard Operating
Procedure (SOP) yang akan menjadi acuan implementasi GCG BEI.
B. Strategi
alternative menurut penulis
Menurut penulis Bursa Efek Indonesia bisa
menggunakan sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu
yang berkenaan dengan Akuntansi. sistem informasi ini tentang :
- Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
- Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
- Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem Sistem
informasi ini yang akan memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi
nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
BAB V
KESIMPULAN
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2007, para pemegang
saham kedua Bursa Efek telah menyetujui rancangan penggabungan Bursa Efek
Surabaya kedalam Bursa Efek Jakarta yang kemudian menjadi Bursa Efek Indonesia.
PT Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai ”BEI” atau ”Perseroan”)
sebagai fasilitator dan regulator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen
untuk menjadi Bursa Efek yang sehat dan berdaya saing global. Wujud dari
komitmen ini adalah dengan memasukkan penerapan GCG menjadi bagian dari misi
BEI dalam rangka meningkatkan daya saing untuk menarik investor dan emiten.
Bursa Efek Indonesia memfasilitasi perdagangan saham (equity), surat utang
(fixed income), maupun perdagangan derivatif (derivative instruments), dan Reksa Dana diartikan sebagai Wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Hadirnya Bursa Efek tunggal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi industri
pasar modal di Indonesia dan menambah daya tarik untuk berinvestasi.
SARAN
Menjadikan pasar modal
sebagai pusat pendanaan dan investasi baik asing maupun local dengan Menyediakan informasi yang akurat
dan tepat waktu. Sebagai regulator dan fasilisator para pelaku pasar modal
Bursa Efek Indonesia harus mempunyai system yang kuat dan tangguh dengan
menambah/Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat
melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien, Meningkatkan
kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan, Meningkatkan
efisiensi, Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan, Meningkatkan
sharing knowledge, menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar